P. Raya

Kepala Daerah Bertanggungjawab Revitalisasi Anjungan di TMII

FOTO: SETDA KALTENG

REVITALISASI ANJUNGAN TMII - Rapat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Sekda se-Indonesia terkait pemanfaatan Anjungan Pemerintah Daerah pada Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin (09/11/2020), yang diikuti Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri.

 

PALANGKA RAYA – Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian mengatakan pada prinsipnya di Permendagri 28 tahun 2014 tentang Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di TMII sudah sangat jelas bahwa Kepala Daerah bertanggungjawab terhadap revitalisasi setiap anjungan.

Hal tersebut disampaikannya, dalam Rapat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Sekda se-Indonesia terkait Pemanfaatan Anjungan Pemerintah Daerah pada Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin (09/11/2020), yang diikuti Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri.

 

“Kami berharap ketersediaan anggaran yang memadai dalam mendukung revitalisasi bisa dicermati dengan seksama sehingga harapan menjadikan TMII sebagai tempat pelestarian budaya dan wahana perekat persatuan bangsa dapat terwujud,” kata Mochamad Ardian.

 

Ia menjelaskan bahwa ketentuan Permendagri mengisyaratkan pelaksanaan revitalisasi bersumber pada APBD Pemprov/Kabupaten/Kota.

Dengan dasar regulasi tersebut, Pemda diwakili Sekda diharapkan bisa memastikan penganggaran khususnya pemeliharaan dan penggunaan anjungan untuk aktivitas promosi, dll  ke dalam APBD Pemda. “Saat

 

Menurutnya, ini momentumnya sangat tepat, Pemda sedang penyusunan APBD Tahun 2021.

 

(EDY/JJ

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments