P. Raya

Fahrizal Fitri Rakor KPK Bersama Sekda Se-Indonesia

FOTO: SETDA KALTENG

RAKOR VIRTUAL - Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengikuti Rapat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Sekda se-Indonesia terkait pemanfaatan Anjungan Pemerintah Daerah pada Taman Mini Indonesia Indah  (TMII) secara virtual di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Senin (09/11/2020)

 

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri mengikuti Rapat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Sekda se-Indonesia terkait pemanfaatan Anjungan Pemerintah Daerah pada Taman Mini Indonesia Indah  (TMII) secara virtual di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Senin (09/11/2020)

 

Rakor tersebut diikuti pula oleh Koordinator Wilayah (Korwil) II KPK Asep Rahmad Suwanda, Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Direktur Utama TMII Tanribali Lamo, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian dan Kepala Kantor Penghubung seluruh Indonesia.                        

 

Korwil II KPK Asep Rahmat Suwanda saat membuka rakor menjelaskan kenapa tiba-tiba KPK melayangkan surat untuk membahas TMII, tentu tidak lepas dari amanah yang diberikan UU KPK terkait upaya-upaya KPK dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan korupsi.

 

Asep menjelaskan sebagaimana diketahui tahun ini KPK fokus pada beberapa hal termasuk di dalamnya pembenahan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD).

 

“Nah di sini kami khususnya di Korwil II selain membidangi beberapa provinsi, kami juga diberikan amanat membantu Kemensetneg untuk melakukan perbaikan tata kelola aset negara yang diamanahkan kepada Kemensetneg. Beberapa fokus KPK dalam pembenahan aset di antaranya TMII,” ujarnya.

 

Dalam rakor tersebut, Sekda Fahrizal Fitri didampingi antara lain oleh Inspektur Provinsi Kalteng Sapto Nugroho, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah Guntur Taladjan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin.

(EDY/JJ

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments