TAMIANG LAYANG - Badan Pengawas Pemilu Atau Bawaslu Kabupaten Barito Timur menggelar kegiatan evaluasi penanganan pelanggaran dan deklarasi Kepala Desa/ Lurah Se- Kabupaten Barito Timur di Gedung Pertemuan Umum Mantawara, Senin 14 Oktober 2024.
Pada kegiatan tersebut hadir Asisten Satu Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, Ketua DPRD, Nursulistio, Forkopimda, Camat Kepala Desa dan lurah se Barito Timur dan undangan lainnya.
Ketua Bawaslu Barito Timur, Feryanto Marthenmelalui Ahmad Saufi anggota bawaslu yang juga koordinator hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat atau Hpph didampingi Fajarul Hayat Anggota Bawaslu yang juga koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa atau PPPS menyampaikan, dengan adanya ikrar netralitas Kepala Desa ini menyatakan komitmen kita bersama ikhtiar kita agar kepala desa juga menjaga pilkada serentak tahun 2024 ini berjalan dengan demokratis, dan juga ikhtiar kita agar kepala desa bisa netral dalam artian bahwa kepala desa itu tidak memihak, namun kepala desa mempunyai hak pilih, ucap Ahmad.
Terkait dengan pilkada 2024 ini, fajarul hayat selaku koordinator PPPS menjelaskan bahwa kepala desa maupun pejabat negara sudah diatur dalam undang-undang dan itu ada pidananya.
Ditambahkan Fajarul Hayat Anggota Bawaslu yang juga koordinator penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa atau PPPS, menjelaskan bahwa kepala desa maupun pejabat negara sudah diatur dalam undang-undang dan itu ada pidananya.
Untuk terkait dengan pidana ini ada dua pasal sebagai subjek hukum dari kepala desa maupun perangkat desa ataupun pejabat negara dan pejabat daerah lainnya, yaitu di pasal 70 dan juga pasal 71.
(Ahmad Fahrizali / Haji Suriansyah)
0 Comments