Palangka Raya – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Linae menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, yang terdiri atas 54 pasal berlandaskan empat prinsip utama:
“Bimtek ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan kita dalam mengarusutamakan hak-hak anak dalam kebijakan dan program pembangunan. Setiap keputusan harus selalu mengutamakan kepentingan terbaik anak,” ujar Linae.Rabu (10/9/2025).
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas SDM penyelenggara layanan anak, mempercepat pencapaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), serta menjamin pemenuhan hak dasar anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan.
(Deddy)
0 Comments