P. Raya

Kesbangpol Memberikan Aktualisasi Nilai Nilai Pancasila 

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalteng  melalui Badan Kesbangpol menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Tahun 2023, di Aula Eka Hapakat, Lt. III Kantor Gubernur provinsi,  Selasa (12/12/2023).

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng Katma F. Dirun menyampaikan bahwa sangat penting untuk membangun kesadaran kebangsaan dan menguatkan identitas bangsa di kalangan masyarakat. Ia menganggap peraturan daerah ini sebagai langkah positif dalam mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan ke dalam pendidikan di Provinsi Kalteng.

“Diharapkan, sosialisasi peraturan daerah ini akan mencakup seluruh lapisan masyarakat, termasuk siswa, guru, orang tua, serta masyarakat umum. Sosialisasi yang menyeluruh dan terstruktur diharapkan pula dapat meningkatkan pemahaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila serta wawasan kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari," Ucap Katma.

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak terkait seperti sekolah, guru, organisasi masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam sosialisasi peraturan daerah ini. Kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak akan memastikan keberhasilan implementasi peraturan daerah ini.

Pertama, Pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan yang mendukung revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila. Hal ini dapat dilakukan melalui penyusunan peraturan daerah atau kebijakan lainnya yang mendorong implementasi nilai-nilai Pancasila dalam berbagai sektor, seperti pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya.

Kedua, Sosialisasi dan Edukasi. Pemerintah daerah dapat melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat tentang nilai-nilai Pancasila. Hal ini dapat dilakukan melalui penggunaan media massa, kegiatan sosial, seminar, dan workshop. Pemerintah daerah juga dapat melakukan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dan menghayati nilai-nilai Pancasila secara mendalam.

Ketiga, Pembinaan dan pelatihan. Pemerintah daerah dapat membina dan melatih masyarakat, terutama para pemuda, agar memiliki pemahaman yang baik tentang Pancasila dan mampu mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pembinaan dan pelatihan ini dapat dilakukan melalui program-program khusus, seperti pelatihan kepemimpinan, pengenalan nilai-nilai Pancasila, dan lain sebagainya.

Keempat, Kolaborasi dengan lembaga terkait. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, seperti lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan lembaga keagamaan, untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila. Kolaborasi ini dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan bersama, pertemuan, dan program-program yang mendukung revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila.

"Kemudian yang kelima, Pembentukan forum atau lembaga khusus. Pemerintah daerah dapat membentuk forum atau lembaga khusus yang bertujuan untuk mengawal dan memantau revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila. Forum atau lembaga ini dapat melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan para ahli dalam bidang Pancasila."

Kegiatan di hadiri oleh,  Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng Nafsiah, Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, serta Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi  Kalteng atau yang mewakili, Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi  Kalteng, serta para Peserta Sosialisasi.

 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments