P. Raya

Kesepakatan Bersama 10 (Sepuluh)  Layanan Prioritas, Di Provinsi Kalteng 

PALANGKA RAYA - Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama Pengampuan Layanan Prioritas di Kalteng, bertempat di Ballroom M Bahalap Hotel Palangka Raya, Provinsi Kalteng , Senin (27/11/2023).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul saat membacakan laporan tertulis Sekda Provinsi Kalteng mengatakan, Penandatanganan naskah Kesepakatan Bersama Pengampuan Layanan Prioritas di Kalteng merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. 

"Melalui kesepakatan bersama ini diharapkan Rumah Sakit di daerah bisa menangani penyakit utama seperti stroke, jantung, kanker dan penyakit lainnya, dibantu oleh RS Pengampu. Dengan demikian para pasien bisa ditangani di daerah sehingga tidak perlu berobat atau dirujuk ke luar kabupaten/kota atau keluar provinsi, "Ucap Suyuti.

Pengampuan Layanan Prioritas, melaksanakan penandatanganan 10 naskah kerja sama  yaitu pertama, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah Harapan Kita dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Kardiovaskuler.

Kedua, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo dan Pemerintah Provinsin Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Respirasi dan Tuberkulosis.

Ketiga, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PIE).

Keempat, Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Kanker."

Kelima, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin dengan Pemerintah Provinsi Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Uronefrologi.

Keenam, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie dengan Pemerintah Provinsin Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Gastrohepatologi.

Ketujuh, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Nasional    Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito dengan Pemerintah Provinsi  Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Diabetes Melitus.

Kedelapan, Kesepakatan Bersama antara Pemprov Kalteng dengan Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita dan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan di Bidang Kesehatan Ibu dan Anak.

Kesembilan, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono dengan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Pemerintah Provinsi  Kalteng tentang Jejaring Rujukan Pengampuan Pelayanan Stroke dan kesepuluh, Kesepakatan Bersama Antara Pusat Kesehatan Jiwa Nasional Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi dengan Pemerintah Provinsin Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Kesehatan Jiwa.

Kegiatan di Hadiri oleh, Unsur  Forkopimda Provinsi  Kalteng, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau yang mewakili, Bupati Kotawaringin Timur, Pj. Bupati Kapuas, Pj. Bupati Kotawaringin Barat, Pj. Bupati Seruyan, Bupati Katingan, Pj. Bupati Murung Raya, dan Pj. Bupati Barito Selatan, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau yang mewakili, Direktur Rumah Sakit Pengampu Nasional maupun Pengampu Regional atau yang mewakili, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau yang mewakili, Direktur RSUD Se-Kalimantan atau yang mewakili, Dekan dan Ketua Perguruan Tinggi Kesehatan Palangka Raya serta Ketua Organisasi Profesi Kalteng.

 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments