P. Raya

Ketua DAD Menghadiri Muswil II TBBR, Mengedepankan Empat (4) Soko guru, Prinsip Huma Betang.

PALANGKA RAYA - Ketua Dewan Adat Dayak H. Agustiar Sabran Menghadiri Musyawarah Wilayah II Tariu Borneo Bangkule Rajakng Kalimantan Tengah Tahun 2024 dengan Tema"Hapumpung Palampang Tarung Muswil II TBBR Se-Kalteng." Sub  Tema Dengan Semangat Persatuan Dan Kesatuan Dengan Falsafah Huma Betang Kita Gaungkan Perjanjian Tumbang Anoi 1894."Kegiatan dilaksanakan di Aula BGP, Jalan Cilik Riwut,Palangka Raya, Kamis(19/9/2024).

Ketua DAD Provinsi Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dalam sambutannya mengatakan, pertama tama saya mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT, hari ini saya bisa menghadiri Muswil Wilayah II TBBR Tariu Borneo Bangkule Rajakng Kateng tahun 2024.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat besar bagi kita semua dalam upaya kita untuk terus mengangkat harkat dan martabat masyarakat Dayak, menjaga budaya, serta melestarikan adat Dikalteng khususnya, dan pulau Kalimantan umumnya.,"ucap Agustiar.

Lebih lanjut Agustiar Sabran menyampaikan, Falsafah Huma Betang mengajarkan nilai kesetaraan, kebersamaan, kekeluargaan persaudaraan, persatuan dan ketaatan pada hukum, merupakan inti dari identitas masyarakat Dayak. 

Nilai nilai inilah yang menjadi kekuatan kita untuk menciptakan keamanan ketertiban di bumi tambun Bungai Bumi Pancasila Provinsi Kalteng. Dimana hal inipun sejalan dengan semangat kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia menambahkan, menjaga dan melestarikan adat serta Budaya Dayak. Sebagai penjaga warisan budaya kita dituntut untuk senantiasa menjaga, melestarikan,dan memperkenalkan Adat dan Budaya Dayak kepada generasi muda. Dengan tetap berkomitmen meningkatkan kwalitas Sumber daya Manusia Dayak agar menjadi pilar yang kuat dalam menghadapi tantangan globalisasi seiring kemajuan zaman tanpa kehilangan jati diri.

Perlindungan hak hak masyarakat adat dayak,kita bersyukur Perda Provinsi Nomor 2 Tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Dayak dikalteng, saat ini telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng ,yang menegaskan beberapa hal strategis baik hal atas tanah, sumber daya alam, serta hak hak budaya yang harus senantiasa kita perjuangkan.

“Dan pendidikan di desa Sampai ke kota harus merata agar melahirkan generasi yang mempunyai SDM lebih baik, jadi dalam satu rumah paling tidak ada satu yang sarjana. Khusunya didesa dan dikota harus merata sebanyak 430 desa harus merata,"Tegasnya.

DAD bersama pemerintah provinsi Kalteng dan masyarakat adat terus berupaya memastikan bahwa hak hak diakui dan dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Adat kita.

Ia berharap, Penyelesaian sengketa/Konflik dan upaya penanganan dalam perspektif  falsafah Huma Betang. Berkaca pada sengketa yang ada ,terjadi dimasyarakat adat Dayak saat ini, yang sering terjadi adalah konflik sosial pertanahan/lahan dengan PBS. Dalam menyelesaikan sengketa dan konflik tersebut dengan falsafah Huma Betang pedoman peradilan adat Dayak di Kalteng adalah landasan dalam upaya Penyelesaian Konflik sosial dengan mengedepankan empat (4) Soko guru. Prinsip Huma Betang.

“Kita harus juga melihat beberapa peraturan daerah Kalteng yang mengatur mekanisme penyelesaian konflik, seperti peraturan daerah provinsi Kalteng No 16 tahun 2008. Tentang kelembagaan adat Dayak peraturan daerah No 5 tahun 2011. Tentang pengelolaan kebun berkelanjutan, peraturan gubernur Kalteng No 42 Tahun 2014 tentang penanganan konflik usaha perkebunan dan peraturan DAD Provinsi Kalteng No 1 tahun 2025 tentang pedoman peradilan adat Dayak Kalteng semua aturan ini menjadi pedoman kita dalam menyelesaikan konflik secara adil. Damai dan sesuai dengan hukum adat serta hukum negara,"Tutup Agustiar.

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments