Nasional

Kick Off BRIDA Dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Menteri Dalam Negeri 

JAKARTA – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Prov Kalteng) H. Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menghadiri secara langsung Kick Off Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang Sinergitas Penyelenggaraan Fungsi Riset dan Inovasi di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri. Kick Off BRIDA berlangsung secara luring dan daring, digelar terpusat di Auditorium Lantai 3 Gedung B.J. Habibie Jalan M.H. Thamrin Nomor 8, Jakarta Pusat, Kamis 21 April 2022.

Acara ini dirangkai dengan Talkshow bertema BRIDA untuk Percepatan dan Daya Saing Inovasi Daerah, dengan nara sumber para Gubernur yang telah menginisiasi pembentukan BRIDA. Penyelenggaraan ini sekaligus sebagai rangkaian kegiatan satu tahun pembentukan BRIN.

Usai menghadiri Kick Off BRIDA, H. Nuryakin menyampaikan bahwa BRIN merupakan Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

“BRIN juga mendapat amanah melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fingsi BRIDA. Tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan Kementerian Lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN”, tutur H. Nuryakin.

Lebih lanjut dijelaskan, BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN. Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan Daerah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang penelitian dan pengembangan Daerah. Dengan demekian keberadaan BRIDA di daerah sangat strategis.

“BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan Daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila”, pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, tahapan pengusulan BRIDA mulai dari Pemerintah Daerah yakni menyiapkan surat permohonan pembentukan BRIDA dilengkapi proposal urgensi pembentukan BRIDA, selanjutnya penandatanganan surat permohonan pembentukan BRIDA oleh Kepala Daerah, dilanjutkan ketahapan berikutnya yakni mengajukan surat permohonan ke Kepala BRIN sq Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah ke alamat Gedung B.J Habibie, Lantai 12, Jalan M.H. Thamrin Nomor 8, Jakarta Pusat. Tahapan berikutnya adalah menunggu pertimbangan pembentukan BRIDA yang dikirimkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Surat Permohonan diterima. Terakhir, pertimbangan pembentukan BRIDA menjadi dasar bagi pembentukan kelembagaan BRIDA.


(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments