Kalteng

Korban Penipuan Moge Rugi 125 Juta Rupiah

PANGKALAN BUN - Kapolres Kotawaringin Barat, Akbp Bayu Wicaksono, didampingi Wakapolres Kompol. Wihelmus Helky Dan Kasatreskrim Akp. Rendra Aditiya, melakukan pers release kasus penipuan yang dilakukan mai oktaviani yang ditangkap di rumahnya di komplek graha asri raya gg patin no.22 perum graha mas 7 RT 23 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu 20 Juli 2022.

Berdasarkan laporan korban satreskrim polres kobar berhasil mengungkap kasus penipuan dengan menangkap seorang perempuan sebagai tersangka kasus penipuan bernama Mei Oktaviani yang akan menjual satu unit sepeda motor merk kawasaki ninja jenis ZX 25 R kepada korbannya. Untuk mendapatkan kendaran tersebut korban diminta untuk mentransfer ke rekening tersangka dengan harga yang sudah disepakati sebesar 125 juta rupiah pada tanggal 21 januari 2021

Untuk mengelabuhui korbannya tersangka Mai Oktaviani mengirimkan photo kendaraan yang ada di ekspedisi milik orang lain ke ponsel korban. Modus ini dilakukan tersangka agar korbannya percaya sedangkan uang korban yang sudah diterima tersangka digunakan untuk keperluan pribadi dan jalan-jalan ke Surabaya, merasa ditipu korban melaporkan kasus ini Kepolres Kobar.

Barang bukti yang diamankan 2 bundel rekening koran bank BCA 1 bundel screenshoot percakapan, whatsapp antara tersangka dengan korban 1 buah buku tabungan bank mandiri dan 1 buah kartu ATM bank mandiri.tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments