Kotim

Kotim Belum Terima Regulasi Penurunan Tarif PCR

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyebut sampai saat ini, Kotim belum menerima regulasi terkait penurunan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sesuai instruksi Presiden tersebut. Dimana tarif PCR dari harga Rp 525 ribu untuk wilayah luar Jawa seperti Kotim, turun menjadi Rp 300 ribu, sebagai syarat pelaku perjalanan yang menggunakan mode transportasi udara.

Ia menyebut, sangat mendukung penurunan tarif tersebut, bahkan jika memungkinkan murah lagi dari instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Kalau bisa tarifnya ditekan lebih murah lagi. Sampai sekarang kami masih menunggu regulasinya secara tertulis,” katanya, Rabu (27/10/2021).

Namun menurutnya dengan harga Rp 300 ribu itu sudah ada penurunan dan setidaknya dapat mengurangi beban masyarakat. Sebelumnya, tarif PCR di Kalteng pernah mengalami penurunan dari Rp 900 ribu menjadi Rp 525 ribu.

Ia juga menyebut, pihaknya juga telah melakukan upaya untuk memenuhi permintaan masyarakat terkait terkait pelayanan PCR untuk lebih maksimal.

“Selama ini penerbangan di Bandara H Asan Sampit terganggu lantaran penumpang tidak sesuai target. Hal ini terkendala oleh PCR yang menjadi syarat penerbangan penumpang terbatas penggunaannya di Kotim. Kita berharap dengan penurunan tarif, target penumpang terpenuhi kembali,” pungkasnya.

(Altius)

 

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments