MUARA TEWEH - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara, menyelenggarakan rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi dan menetapkan daftar pemilih tetap Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati/Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 di Aula pertemuan Hayak Tamara Hotel, Sabtu (21/9/2024).
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari didampingi komisioner KPU lainnya, membuka rapat pleno tersebut dengan dihadiri oleh Staff ahli Bupati, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Kabag Ops Polres Barito Utara, Ketua Bawaslu Barito Utara, dan sejumlah undangan lainnya yang terkait dengan pemilihan tersebut.
Siska Dewi Lestari menjelaskan bahwa KPU sebelumnya telah menetapkan daftar pemilih sementara sebanyak 115.091 orang. Saat ini, KPU harus menetapkan daftar pemilih tetap dalam waktu 1 bulan.
Menurutnya, tahapan ini berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang biasanya membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk mengubah DPS menjadi DPT.
“Selama proses penetapan DPT, KPU telah melaksanakan sosialisasi DPS di tingkat kelurahan hingga desa dengan mengundang tokoh masyarakat untuk melakukan pengecekan dan memastikan seluruh warga sudah terdaftar dalam DPS,” kata Siska Dewi Lestari.
Selain itu kata dia, bagi warga yang belum terdaftar dalam DPS, masih diberikan kesempatan untuk memasukkan namanya. Namun, setelah DPT ditetapkan, perubahan tersebut tidak dapat dilakukan lagi.
Siska Dewi Lestari juga menekankan bahwa pemilih yang belum terdaftar dalam DPT masih dapat menggunakan KTP untuk memilih di TPS, asalkan KTP tersebut berasal dari wilayah setempat.
“Setelah penetapan DPT, akan ada proses terkait daftar pemilih tambahan (DPTb) yang merujuk pada warga yang pindah memilih dari TPS asalnya. Namun, mereka yang ingin melakukan perubahan tempat memilih ini harus sudah terdaftar dalam DPT. Selain itu, DPTb juga diperuntukkan bagi para pekerja yang tidak dapat kembali ke tempat asalnya pada saat pemungutan suara,” imbuhnya.
KPU juga kata Siska telah menjadwalkan rapat pleno tertutup untuk penetapan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Barito Utara yang dilaksanakan pada Minggu 22 September 2024, pengundian nomor urut pasangan calon, dan deklarasi pemilu damai pada Senin 23 September 2024.
Selain itu jelasnya, untuk pendaftaran KPPS telah dimulai pada 17 hingga 28 September 2024, dan KPPS ini akan mulai bekerja pada 7 November sampai dengan 8 Desember 2024.
Siska Dewi Lestari mengungkapkan bahwa pendaftaran KPPS ini terbuka untuk siapa pun yang ingin ikut serta sebagai penyelenggara pemilu di tingkat TPS.
“Dengan rapat pleno ini, KPU Barito Utara menunjukkan kesiapannya menyambut Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati/Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Segala persiapan telah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pemilihan dan keberhasilan demokrasi di daerah tersebut,” kata Siska Dewi Lestari.
Dari rapat pleno tersebut, terlihat kerjasama antara KPU dengan instansi terkait dan partisipasi dari berbagai pihak untuk mendukung kesuksesan proses pemilihan.
“Diharapkan bahwa semua tahapan pemilihan dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, sehingga dapat menghasilkan hasil yang transparan dan sah serta mampu menciptakan proses demokrasi yang berkualitas di Barito Utara,” kata dia.
Lebih lanjut Ketua KPU Barito Utara penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat akan proses demokrasi dan keputusan politik yang dihasilkan.
“Terbukanya kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk terlibat dalam proses pemilihan juga menjadi hal yang positif dalam mewujudkan demokrasi yang partisipatif,” pungkasnya.
(syarbani)
0 Comments