P. Raya

KPU Kalteng : Syarat Dukungan Pilkada, Pilgub, Bupati Dan Walikota.

PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan Media Gathering Bersama awak media yang ada di Palangka Raya, Kegiatan dilaksanakan di M. Hotel Bahalap, Palangka Raya,Provinsi Kalteng, Minggu Sore  5 Mei 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi mengatakan, Hari ini  mengumumkan penyerahan syarat dukungan bagi bakal Calon perseorangan untuk Pilkada baik Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur  jalur perseorangan , di Pemilihan Kepala Daerah Bupati /walikota  (Pilkada) tahun 2024. 

Selanjutnya  Sastriadi menyampaikan,  penyerahan berkas syarat dukungan perseorangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024, Pukul 08. 00 - 23.59 WIB. Untuk Provinsi, syarat dukungan minimal 193.512 dukungan. Adapun masa penerimaan dukungan itu nanti dilaksanakan tanggal 8-12 Mei 2024.

“Syarat minimal dukungan untuk Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni 10 persen dari jumlah penduduk di Kalteng. Syarat dukungan tersebut, berupa surat pernyataan dukungan yang dilampirkan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung," tuturnya.

Selain jumlah syarat dukungannya tersebut, jumlah sebarannya ditentukan paling sedikit 50 persen lebih dari kecamatan atau kabupaten setempat. Misal Kalteng itu minimal 8 kabupaten, karena Kabupaten Kotanya ada 14. Jadi di atas  50 persen itu ada 8 (delapan).

 

(Era Suhertini)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments