P. Raya

Kurang 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curas dan Jambret di Palangka

PALANGKA RAYA – Tim gabungan Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimob, Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut berhasil meringkus pelaku jambret di Jalan Ramin II yang mengakibatkan tewasnya seorang bocah berusia 7 tahun dan seorang perempuan bernama Pahrini (45) mengalami luka berat. Pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kedua dengan merampok dan melukai korbannya bernama Abdi (50) yang merupakan pemilik bengkel Pro Knalpot di bilangan Jalan Sisingamangaraja Kota Palangka Raya, Jum’at (26/02/2021) siang kemarin. Kapolresta Palangka Raya jajaran Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum, melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung, S.I.K, mengungkapkan, pelaku bernama Ongky Alexander Surya Kusuma (24)  warga Jalan Meranti Palangka Raya ditangkap di Bandara Tjilik Riwut pada Sabtu (27/02/2021) dini hari. “Pelaku kita tangkap sekitar pukul 04.00 WIB, saat mencoba melarikan diri menggunakan pesawat menuju Pulau Jawa dengan penerbangan pukul 06.00 WIB," ujar Todoan. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit gawai Merk Oppo A57, satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah helm NHK, satu lembar kemeja kotak dan satu lembar celana trening yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Selain itu petugas juga mengamankan, satu unit gawai merk Xiaomi, dus kantong plastik berisi uang koin sebilah parang yang diduga digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasam (Curas) di Jalan Sisingamangaraja. “Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Kantor Satreksrim Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

 

 

 (HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments