Kalteng

Kurir Sabu Dikendalikan Dari Dalam Lapas P.Bun

PANGKALAN BUN - Roni dan Yasin  warga, Kabupaten Kotawaringin Barat, menjadi kurir narkoba yang dikendalikan, dari dalam lapas Kelas 2b di P.Bun. Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan, terhadap tersangka ini diketahui, merupakan suruhan dari seorang, narapidana berinisial TS yang sedang, menjalani masa tahanan, ungkap kapolres kobar akbp bayu wicaksono, pada press release 3/1/2023

Penangkapan tersangka yasin dan Roni, pada Jumat 30 Desember 2022 sekitar jam, 20.00 wib setelah mendapatkan, informasi dari masyarakat terkait, adanya seorang yang diduga pelaku, penjual atau pengedar narkoba yang, biasa beroperasi di area terminal, natai suka kelurahan baru, pangkalan bun, kecamatan arut selatan.

Tersangka yasin dan roni diamankan di halaman, belakang terminal nata suka, jalan natai arahan RT 21, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan,  Kabupaten Kotawaringin Barat. Pada saat dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan warga, ditemukan di tanah 1 buah plastic klip berisi, kristal putih diduga narkotika, jenis shabu dengan berat kator 4.07, gram dan berat bersih 3,87 gram.

Narkoba tersebut dibungkus kertas tissue, dan potongan plastik, warna merah di samping kanan badan terlapor yang sengaja dijatuhkan, terlapor dan peralatan untuk, menggunakan shabu. Barang bukti, tersebut diakui oleh tersangka. Dari hasil penangkapan polisi, mengamankan 1 buah plastik klip, berisi kristal putih narkotika jenis, shabu dengan berat kotor 4,07 gram, dan berat bersih 3,87 gram. Lalu, 1 lembar potongan plastik warna merah, 1 lembar tissue dan 1 buah, handphone merk oppo warna biru dongker, dengan uang tunai sebesar, rp.200.000 rupiah.

Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat 1 ,Undang-Undang RI Nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun dan, maksimal 20 tahun penjara.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments