P. Raya

Kuwu Senilawat : Tenaga Ahli Cagar Budaya Harus Memahami Adat dan Budaya Dayak

PALANGKA RAYA – Anggota Pansus Raperda Cagar Budaya, Kuwu Senilawati yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng mengatakan, saat ini raperda cagar budaya saat ini, telah memasuki tahap finalisasi, sehingga tinggal menunggu waktu raperda itu bisa menjadi perda.

Terkait berbagai hal yang berkaitan dengan raperda itu, ketika dibahas bersama Pemerintah Provinsi Kalteng, ada saran yang disampaikan pihaknya yakni mengenai penunjukan tenaga ahli cagar budaya, supaya nantinya yang benar-benar memahami adat, dan budaya dayak tidak hanya menilai berdasarkan titel pendidikannya saja.

Tenaga ahli juga harus mampu menjelaskan secara rinci, jenis benda maupun sejarah cagar budaya yang ada di provinsi ini, sebab berbagai jenis benda cagar budaya yang ada cukup banyak serta memiliki sejarah yang tentu bisa diketahui secara detail.

“Karena akan sia-sia usaha kita menyusun dan membahas raperda itu jika tenaga ahli yang ditunjuk nantinya tidak kompeten. Kompetensi dari tenaga ahli ini sangat penting diperhatikan mengingat raperda ini dibentuk guna untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada di Kalteng,” katanya pada wawancara via whatsapp pada Senin 1  Agustus 2022.

Selain itu, tenaga ahli yang dipilih oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, nantinya juga akan diberikan honor atau gaji, sehingga sangat wajar jika tenaga ahli itu harus dapat bekerja maksimal, dan kompeten pada bidangnya agar dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan masyarakat melalui DPRD Kalteng.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments