P. Raya

Lantik Sekda Provinsi Kalteng, Gubernur Sampaikan Beberapa Poin Penting

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melantik dan mengambil sumpah jabatan Nuryakin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, lantai II Kantor Gubernur setempat, Pada Senin 25 April 2022.

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Garing TPA Tahun 2022 tanggal 19 April 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur melantik dan mengambil sumpah jabatan Nuryakin sebagai Sekda Provinsi Kalteng.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menuturkan, jabatan sekda merupakan ujung tombak Pemerintahan di tingkat Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas membantu Gubernur sebagai kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif, sehingga tugas pokok sekda untuk melaksanakan seluruh urusan pemerintahan, dan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh kepala perangkat daerah seluruhnya dipertanggung jawabkan kepada gubernur melalui sekda.

Kemudia Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu juga mengatakan, bahwa jabatan tersebut bukanlah hak, melainkan amanat dari pemerintah yang berisi serangkaian tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Sehingga harapannya loyalitas dalam menjalankan amanah dan tegak lurus dalam mendukung kebijakan strategis dalam mewujudkan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur Kalteng,serta bersedia menerima dengan lapang dada aneka kritik yang membangun, juga harus selalu menjadi sikap sebagai abdi negara dan abdi masyaraka.

(Fardoari Reketno)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments