P. Raya

Lapas Kelas ll A Kota Palangka Raya dapat remisi Hut ke 76

Palangka Raya - Satu orang narapidana Lapas Kelas ll A Kota Palangka Raya, Sumedi (30) langsung sujud syukur setelah menerima remisi umum 17 Agustus 2021. 

Surat resmi diberikan langsung oleh kepala Lapas Kelas ll A Chandran Lestyono. Sumedi sujud syukur lantaran setelah mendapat remisi empat bulan, masa tahanannya selesai. Dengan demikian narapidana kasus pencurian ini akhirnya bisa ke menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara selama delapan bulan.  

"Alhamdulillah, aku bebas. Aku janji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan akan menjadi warga negara yang patuh serta taat,” Kata Sumedi, Rabu 18 Agustus 2021.

Sebelumnya, Sumedi tidak pernah menyangka bahwa hidupnya bakal seperti ini. Banyak pelajaran yang didapat pada saat menjalani masa tahanan,rajin sholat, mengaji dan memiliki ketrampilan dan pelayanan petugas didalam lapas sangat baik dan manusiawi.

"Saya mau lebih fokus lagi untuk menata hidup memperbaiki ibadah dan rencana akan kerja di sebuah tambang serta pelayanan dari petugas lapas sangat baik dan manusiawi," ungkapnya.  Sementara itu Kalapas Chandran Lestyono mengatakan, Syarat pemberian remisi diantaranya sudah menjadi narapidana dengan menerima putusan dan inkrah, sudah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan serta tidak melakukan pelanggaran."Hari ini telah bebas dan sudah dibina dengan baik di dalam lapas ini, di harapkan bisa menjadi bekal untuk menjalani kehidupan selanjutnya di luar dan bermanfaat untuk keluarga, masyarakat dan 11 negara," tandasnya.


 

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments