PALANGKA RAYA - Direktorat reserse narkoba polda kalimantan tengah mengamankan empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah kota palangka raya, dari keempat pelaku tersebut, petugas menyita barang bukti seberat dua ratus gram sabu. Mirisnya, satu dari empat tersangka tersebut merupakan ibu rumah tangga yang memiliki anak masih menjalani masa tahanan dengan kasus yang sama.
Seorang ibu rumah tangga berinisial SH umur enam puluh lima (65) tahun harus mendekam di balik jeruji besi, diketahui dirinya terbukti akan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah kota palangka raya, kalimantan tengah, bersama empat pelaku lainnya yang juga diamankan oleh petugas jajaran ditresnarkoba polda kalimantan tengah, di lokasi yang berbeda.
Pelaku yang sudah lanjut usia tersebut diamankan petugas saat kedapatan menerima kiriman barang haram yang di kirim dari banjarmasin, provinsi kalimantan selatan, oleh seseorang yang berinisial UD.
Dari pengakuan pelaku, dirinya telah menjalani modus ini selama kurang lebih satu (1) tahun. Di depan petugas pelaku juga mengatakan dan memiliki seorang anak yang kini mendekam di sel rutan kasongan dengan kasus yang sama.
Direktur reserse narkoba polda kalimantan tengah, kombes pol. Nono wardoyo mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait anak dan ibu yang sama-sama terjerat dengan kasus narkoba.
Dari keempat pelaku disita barang bukti seberat dua ratus gram narkoba jenis sabu. Pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal dua puluh (20) tahun penjara serta denda sepuluh milyar rupiah.
(Surya Adi Winata)
0 Comments