BARITO TIMUR - Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Republik Indonesia terkait Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan larangan mudik lebaran sampai tanggal 24 Mei 2021, Kapolda Kalteng Irjen Pol.Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M,Si., M.M. mengecek Posko Penyekatan Larangan Mudik di Pasar Panas, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Sabtu (15/05/2021) sore.
Saat melakukan pengecekan, Kapolda didampingi Danrem 102 Panju Panjung, Kabinda Kalteng dan beberapa Pejabat Utama Polda Kalteng serta dihadiri Kapolres Bartim, Bupati Bartim dan Ketua BNPB Kab. Bartim.
Pengecekan Posko Penyekatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalsel ini, dilakukan Kapolda bersama rombongan setelah mengecek Posko PPKM skala mikro.
Kapolda mengatakan, pengecekan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kebijakan pemerintah tentang perpanjangan larangan mudik lebaran ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat agar pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dengan maksimal.
“Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19. Hal ini harus kita antisipasi bersama,” tegas Kapolda.
Disamping itu, Kapolda mengungkapkan, dalam kunjungan kerjanya ke Bartim, pihaknya juga mengecek kesiapan Pos Pengamanan Terpadu Operasi Ketupat Telabang 2021 oleh TNI, Polri dan instansi terkait lainnya.
“Saya berharap, agar personel yang bertugas selalu mengimbau dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah soal perpanjangan larangan mudik lebaran kepada masyarakat agar ditaati dan dipatuhi demi mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah Khususnya,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda bersama rombongan juga membagikan bingkisan lebaran untuk petugas Pos Penyekatan dan Pos Pengamanan Terpadu.
(TribrataNews/Tinus)
0 Comments