P. Raya

Launching Implemtasi Layanan Elektronik  13 Kantor Wilayah Di Provinsi Kalteng.

PALANGKA RAYA - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Provinsi  Kalteng, Launching Implementasi Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik Pada 13 Kantor wilayah Pertanahan di Provinsi Kalteng, Kegiatan dilaksanakan  di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (27/8/2024).

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsin Kalteng Fitriyani Hasibuan mengatakan, ada satu Kantor Pertanahan yang sudah mengimplementasikan Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik pada seluruh lini Pelayanan Pertanahannya, yaitu Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, yang akan disusul oleh 13 Kantor Pertanahan lainnya hari ini. Fitri Hasibuan Mengatakan Saat kami wawancarai usai kegiatan.

Lebih lanjut Fitriyani mengatakan, 13 Kabupaten yang melaksanakan launching Kantor Pertanahan lainnya hari ini, diantaranya yang sudah melaksanakan launching yaitu Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Murung Raya, Gunung mas, Katingan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin barat, Lamandau, Sukamara, dan Seruyan.

“Hal ini mengindikasikan bahwa sistem penerbitan sertipikat elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah sudah berjalan dengan baik," jelasnya.

Ia menambahkan sertipikat elektronik berwujud dokumen elektronik, yang mana data fisik dan yuridisnya berupa blok data dan telah tersimpan dalam sistem berupa Buku Tanah Elektronik, berbeda dengan sertipikat analog yang berbentuk buku. 

Ia berharap, Sertipikat elektronik diharapkan semakin menghadirkan efisiensi layanan dan keamanan data kepada pemilik sertipikat, dengan telah tervalidasinya dan telah terinputnya seluruh data pertanahan ke dalam database, sehingga tidak perlu kekhawatiran akan rusak, hancur, atau hilangnya sertipikat.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Suyus Windayana yang hadir secara virtual mengatakan dalam arahannya, Provinsi Kalteng merupakan Kantor Wilayah yang ke 29 dari 401 Kantor Pertanahan di Indonesia yang sudah melaksanakan sertipikat elektronik.

 “Kerja sama antara Kantor Pertanahan dan stakeholder di daerah dan juga masyarakat merupakan fondasi utama bagaimana perubahan sistem ini bisa sesuai yang direncanakan,” ucapnya.

Kegiatan dihadiri oleh, Pejabat Administrator Kantor Pertanahan 13 Kabupaten se-Kalteng, Hadir juga secara virtual Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Virgo Eresta Jaya, yang mewakili Kepala Pusat Data dan Informasi, Kepala Bidang Tata Kelola dan Infrastuktur Teknologi Informasi Ani Sunarti, yang mewakili Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Mujahidin Maruf, serta Kades, Camat, dan Lurah 13 Kabupaten se-Kalteng.


(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments