P. Raya

Lohing Simon Meminta Agar Sosialisasi Perda Dalkarla Secara Menyeluruh

PALANGKA RAYA - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla) telah ditetapkan atau disahkan sejak tahun 2020 lalu. Namun keberadaan perda ini masih belum banyak diketahui oleh masyarakat, sehingga, Anggota Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon meminta agar sosialisasi Perda Dalkarla ini disosialisasikan secara menyeluruh dan maksimal.

"Maksimalkan sosialisasi Perda Dalkarla secara menyeluruh, ini penting dilakukan supaya dapat diketahui oleh masyarakat hingga ke pelosok daerah di Kalteng," katanya.

Ketidaktahuan mengenai Perda tersebut membuat banyak masyarakat yang tidak memahami mekanisme dalam membakar lahan, sehingga dilakukan secara sembarangan. Dirinya menerangkan, masyarakat petani yang ingin membakar lahan untuk pertanian dipersilahkan, akan tetapi harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam aturan Perda tentang Dalkarla tersebut

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments