PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, M Hasam Busyairi menyatakan dukungannya terhadap pembatasan yang dilakukan di kawasan wisata yang berpotensi terjadinya transmisi lokal penyebaran Covid-19. Maka dari itu pengelola tempat wisata harus mematuhi peraturan yang ada. Hal itu sejalan dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 17 hingga 31 Januari 2021. Salah satu poin yang diatur dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya yaitu pembatasan bidang wisata. fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, rekreasi, pertemuan sosial hingga kolam pemancingan yang dibatasi jam operasionalnya mulai pukul sembilan pagi sampai pukul tujuh malam. “Kami dukung kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim satgas untuk menekan sebaran covid-19, karena hingga saat ini angka penularan covid 19 terus meningkat,” tandas Hasan, Senin 25 Januari 2021. “Edaran itu, bisa menjadi wind wind solution, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha yang menjalankan perekonomian,” pungkasnya.
0 Comments