Kriminal

Mantan Bupati Balangan Kembali Jalani Sidang Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan, PH Kembali Akan Ajukan Eksepsi

BANJARMASIN -  Sempat tertunda persidangan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Balangan Ansharuddin lantaran eksepsinya dikabulkan oleh hakim beberapa lalu. Namun pihak JPU melakukan upaya lain, dan setelah keluar Fatwa MA agar persidangan dikembalikan ke PN Banjarmasin dengan alasan keamanan Sidang sekarang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dari Kejati Kalsel, dipimpin Aris Bawono Langgeng SH MH dengan didampingi kedua anggotanya, saat sidang perdana digelar di PN Banjarmasin, Kamis,( 8/4 ) kemarin. Kembalinya disidangkan mantan Bupati Balangan tersebut lantaran dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang diperkirakan sebesar 1 miliaran rupiah yang dilakukan terhadap korban Dwi Putra Husnie Dipling, ( selaku korban pelapor ). Dalam dakwaan JPU bahwa pada awalnya terdakwa menghubungi saksi MUKHLISIN Als MUHLIS dengan maksud untuk melakukan pertemuan dan kemudian sekitar bulan Februari 2018 terdakwa dan saksi MUKHLISIN Als MUHLIS bertemu di depan Mesjid Agung Barabai dan saat melakukan pertemuan waktu itu terdakwa bermaksud meminta bantuan kepada saksi MUKHLISIN Als MUHLIS untuk menyelesaikan permasalahannya dengan H. SUPIAN SAURI Als H. TINGHUI, kemudian saksi MUKHLISIN Als MUHLIS menghubungi saksi DWI PUTRA HUSNIE DIPL.ING Als DWI untuk meminta bantuan sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi oleh terdakwa tersebut, dan waktu itu saksi DWI PUTRA HUSNIE DIPL.ING Als DWI bersedia melakukan pertemuan dan membantu terdakwa sehingga pada hari Senin tanggal 02 April 2018  saksi DWI PUTRA HUSNIE DIPL.ING Als DWI datang ke Banjarmasin lalu bersama saksi MUKHLISIN Als MUHLIS dan RUSIAN bersama-sama pergi ke Hotel Rattan Inn  di Jalan A. Yani Km. 5,7 Kota Banjarmasin untuk menemui terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa tersebut oleh JPU dianggap melanggar pasal 372 KUHP jo 378 KUHP dan Subsidair pasal 372 KUHP. Sementara Penasehat Hukum M. Pazri SH. MH melalui Ketua Tim Mauliddin SH MH membantah dakwaan JPU tersebut. " Kami akan mengajukan Eksepsi terhadap dakwaan JPU dan Kami menilai dakwaan JPU berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya namun lebih lengkapnya akan Kami tuangkan dalam Surat Eksepsi pada sidang lanjutan nanti, " katanya saat dihubungi melalui telepon wa nya. 

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments