Kriminal

Mantan Direktur RSUD H.Boejasin Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Tipikor

BANJARMASIN -  Mantan Dirut RSUD Boejasin Palaihari Dr Eddy Wahyudi periode 2014 -2018 yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, akhirnya duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggungkan jawabkan perbuatannya, saat sidang digelar secara virtual di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu,( 7/4 ) kemarin.Tidak hanya Dirut RS H.Boejasin saja yang jalani persidangan yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH dengan kedua anggotanya, Fauzi SH MH dan A.Gawi SH MH tersebut, juga Asdah Setiani selaku Kasubag Keuangan periode 2012-2015 dan Faridah periode 2015-2018.Dalam persidangan terdakwa Edi Wahyudi yang dilakukan penahanan sejak 18 Maret 2021 lalu, melalui penasehat hukum dari Kantor Masdari Tasmin SH MH mengajukan penangguhan penahan. Dengan beberapa alasan, selain covid, juga kesehatan dan tanggungan anak yang masih memerlukan perhatiannya.Sayang, pengajuan nampaknya belum bisa diterima majelis hakim. Pasalnya alasan tidak disertai lampiran.“Hukum itu kan berbicara bukti, kalau buktinya engga ada mana bisa kita percaya,” ujar Jamser.Edi dan dua bawahannya sendiri oleh jaksa Bersi Prima SH dalam dakwaannya dituduh melakukan pengeluaran keuangan rumah sakit dari hasil keuntungan Badan Layanan Keuangan Daerah (BLUD) diluar peruntukan. Disamping uang hasil jasa pelayanan tidak dimasukan ke rekening rumah sakit, tetapi ke rekening atas nama pribadi Asdah maupun Paridah.“Alasan para terakwa memasukan pendapatan jasa rumah sakit ke rekening pribadi agar mudah untuk melakukan pengambilannnya,” ujar Bersi.Faktanya pengeluaran rumah sakit akhirnya diluar peruntukan. Perhitungan akibat perbuatan ketiga terdakwa sebesar Rp 2.166.039.000 tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kerugian negara/daerah tersebut didasari hasil audit BPK RI perwakilan Kalsel.Pengeluaran yang diluar peruntukan tersebut antara lain sumbangan untuk Lembaga Swadaya Masyarakat, termasuk juga ada juga dari unsur Kejaksaan yang jumlah mencapai puluhan juta.Ketiganya diancam melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, untuk dakwaan primair dan subsidair.Serta lebih subsidair melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments