Kalteng

Mantan Kades Lakutan Korupsi Dana Desa Untuk Berjudi

MURUNG RAYA - Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 Dan 2019, Oleh Mantan Kepala Desa Lakutan,  Kecamatan Laung Tuhup, Berinisial KR Milyaran Rupiah, Untuk Berjudi Sehingga Dalam dua Tahun Anggaran Tersebut Tidak Ada Realisasi Pembangunan di Desa  Lakutan.

Hal Itu Disampaikan Kapolres Mura, Akbp I Gede Putu Widyana Didampingi Kabag OPS Kompol Indras Purwoko Dan Kasat Reskrim AKP Deni Langie, Saat Pers Rilis Di Halaman Mapolres Setempat, Selasa 15 Juni 2021.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Menyampaikan, Berdasarkan Audit Bpk RI Perwakilan Kalteng, Ditemukan Kerugian Negara Untuk Tahun Anggaran 2018 Dan 2019 , Dengan Rincian :

Tahun 2018, Dana Desa (DD) Rp.834.841.000 (Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah), Alokasi Dana Desa (Add) Rp717.846.000,- (Tujuh  Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) Dan Pajak Senilai Rp.6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Total Jumlah  Rp.1.559.187.000,- (Satu Milyard Lima  Ratus Lima Puluh  Lima Puluh Sembilan Juta Seratus  Delapan  Puluh Tuju Ribu Rupiah).

Sementara Untuk Anggaran 2019, Total Apbdes Desa yang Dikorupsi Senilai Rp 1.661.378,000,- (Satu Milyard Enam  Ratus Enam Puluh Satu Juta Tiga Ratus Puluh Puluh Delapan  Ribu Rupiah), Dengan Rincian :

Dana Desa  Rp.979.181.000,- (Sembilan  Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah), dan ADD Rp 682.197.000,- (Enam  Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Tuju Ribu Rupiah).

Sesuai Peruntukannya Apbdes Tersebut Seharusnya Digunakan Untuk Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Masyarakat dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Kapolres Mura Akbp I Gede Putu Widyanaakan Menyampaikan DPBDES Itu Tidak Dipergunakan Sebagaimana Mestinya Sesuai Dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang Telah Ditetapkan dan Banyak Kegiatan yang Tidak Dilaksanakan Sama Sekali Alias Fiktif. Padahal Dana Tersebut Sepenuhnya Sudah Dicairkan. dari Hasil Pemeriksaan Pihak Kepolisian DD dan ADD Desa Dua Tahun Anggaran itu Digunakan Untuk Berjudi, Tersangka KR Juga Tidak Memiliki Aset Berharga dari Perbuatannya Itu.

Tersangka KR Diancam Dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undangan Tipikor, Dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Dengan Ancaman Maksimal 20 Tahun Kurungan Penjara.

 

 

(Rahmadi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments