Kalteng

Masalah Administrasi Tak Hilangkan Hak Masyarakat Adat

FOTO: GIYA/HUMA BETANG

MEDIASI – Ketua DPRD seruyan Zuli Eko Prasetyo dalam rapat pertemuan mediasi antara PT. Hutanindo Lestari Raya dengan dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Seruyan, Rabu (13/10/2021).

KUALA PEMBUANG - Ketua DPRD seruyan Zuli Eko Prasetyo dalam rapat pertemuan mediasi antara PT. Hutanindo Lestari Raya dengan dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Seruyan menilai bahwa masalah administrasi tidak akan bisa menghilangkan hak-hak masyarakat adat yang ada di kabupaten Seruyan.

Terkait masalah sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Suling Tambun Antara PT. Hutanindo Lestari Raya dengan masyarakat setempat, dia mengatakan bahwa hak masyarakat adat yang berada di daerah Kabupaten Seruyan memang harus diakui, karena menurut sejarah memang para leluhur dari awal masyarakat adat mereka lebih dulu menempati wilayah tersebut sebelum perusahaan masuk beroperasi di sana.

"Tapi memang kalau dilihat secara administrasi hampir semua wilayah di Kabupaten Seruyan terutama yang berada di pelosok akibat situasi dan kondisi kadang hampir terlupakan, ini mungkin dikarenakan Sumber Daya Manusian di sana belum mengerti perihal administrasi," ujarnya.

Namun, imbuhnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan bahwa hak-hak masyarakat adat ditiadakan, atau dihilangkan, sehingga pihak perusahaan seakan tidak merespon tuntutan masyarakat adat di sana, malah memilih tidak beroperasi di sana. Seharusnya ada bentuk tanggung jawab saat ada permasalahan yang dikeluhkan oleh masyarakat, bukan langsung pergi sehingga terlihat sangat tidak bagus.

"Ya, Walupun pihak perusahaan memilih tidak beroperasi di sana sekarang, tapikan pernah beroperasi di sana dan sudah meninggalkan bekas, harusnya ada tanggung jawab, jangan cuma meninggalkan bekas itu terlihat sangat tidak elok," pungkasnya.

 

(Giya/Altius)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments