P. Pisau

Masuk Zona Merah, Kabupaten Pulpis Berlakukan PPKM Level 3

Pulang Pisau - Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Salahudin, Rabu (28/7/2021) membenarkan, dimana Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang telah mengeluarkan instruksi tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) tentang penetapan Kabupaten Pulpis Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (Tiga).

Salah satu dari PPKM level 3 ini, kata Salahudin, diantaranya kegiatan keramaian sampai tanggal 2 Agustus 2021 tidak di izinkan lagi masyarakat melaksanakan keramaian dimaksud.

" Tidak di izinkan melaksanakan keramaian itu diantaranya resepsi pernikahan, dan lainnya. Dan dengan PPKM Mikro kemarin perizinannya diserahkan kepada Desa/ Kelurahan dengan memperhatikan zona resiko berdasarkan Desa/ Kelurahan," tegas Salahudin.

Sementara, kata Salahudin menegaskan, berdasarkan penilaian dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kabupaten Pulpis termasuk kategori zona merah resiko tinggi bersama Kota Palangkaraya dan Kabupaten Katingan.

" Dengan pemberlakuan PPKM level 3 ini, maka salah satunya kita tidak memberikan rekomendasi adanya keramaian-keramaian," tegas Salahudin.

Lanjut Salahudin, sudah adanya perpanjangan Satgas Terpadu diantaranya melakukan penyekatan di Satlantas Polres Pulpis dan penempatan posko di depan Kantor Sapol PP sampai Agustus 2021 menyesuaikan dengan PPKM level 3.

"Untuk pelayanan di rumah makan, kemarin itu sampai dengan pukul 20.00 Wib, dan dengan PPKM level 3 ini, makan di tempat hanya diperkenankan beberapa menit saja," tandasnya.

 

(Sadiyo)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments