Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mendapat keluhan dari aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) terkait pengurusan atau proses dalam pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kunanto, kepada sejumlah awak media dikantornya Selasa (27/7) siang.
Ia mengungkapkan, para aparatur pemerintah desa merasa peraturan atau persyaratan yang di Dinas terkait selalu berubah-ubah, sehingga harus membuat Pemerintah Desa bolak-balik ke Dinas tersebut.
Menanggapi hal itu, dewan berharap pengurusan atau proses daapt dikembalikan ke alokasi Pemerintah Kecamatan dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang mengkhawatirkan dapat terjadinya klaster baru karena terjadinya aktifitas berkumpulnya orang atau berkerumun.
"Kami berharap kepada dinas terkait, birokrasi yang berbelit ini dikembalikan seperti sebelumnya yang dialokasikan ke Pemerintah Kecamatan. Kasihan Aparatur Desa yang lokasinya jauh di daerah Hulu, harus berurusan hingga menumpuk dan dikhawatirkan terjadi klaster Covid-19 karena berkerumun," ujar Kunanto kepada awak media.
Politikus Nasdem ini meminta kepada dinas terkait untuk memastikan dengan benar aturan yang ada dalam pencairan DD juga ADD, agar tidak berubah-ubah, sehingga aparatur desa yang berurusan tidak menumpuk di Dinas terkait.
(Rahmad)
0 Comments