Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Anang Kapeliyus menyampaikan, masyarakat pelosok masih kesulitan membuat surat tanah. Kondisi demikian terjadi dikarenakan banyaknya lahan masyarakat yang masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Saat ini masyarakat kita yang ada di pelosok kesulitan untuk meningkatkan status kepemilikan lahan mereka karena banyak kebun dan lahan masyarakat masuk dalam izin perusahaan,” katanya, Kamis, 14 April 2022.
Menurutnya, peningkatan status kepemilikan lahan masyarakat ini sejalan dengan cita-cita Presiden RI Joko Widodo. Dengan adanya pendaftaran tanah itu sendiri, selain meminimalisir tingkat sengketa lahan kedepannya juga berimplikasi positif bagi daerah.
Masyarakat akan mendaftarkan tanahnya dan membayar pajak bumi dan bangunan tersebut sehingga menjadi pemasukan bagi kas daerah.
(Hendra)
0 Comments