P. Raya

Mau Bikin SIM, Ini Syarat dan Bayarnya Kata Ditlantas Polda Kalteng

PALANGKA RAYA - Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Ditlantas Polda Kalteng menyelenggarakan Proses Penerbitan SIM dan Memberikan Pelayanan kepengurusan Surat keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) bagi masyarakat yang akan meningkatkan golongan SIM A ke B. di gedung Pelayanan Ditlantas Polda Kalteng, Senin (9/5/2022) pagi.

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K melalui Kasubditregident AKBP. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K,. M.H mengatakan Bahwa kewajiban mengenai kepemilikan SIM diatur dalam  Peraturan Kapolri No : 5 tahun 2021 tentang penerbitan  SIM (Surat Izin Mengemudi) dan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

“Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat wajib buat para pengendara motor dan mobil di jalan raya. Termasuk juga para pengemudi kendaraan niaga seperti truk, bus, dan mobil komersial lainnya. Berbeda dengan pemohon SIM A, C, dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun pada hari pembuatan. Pemohon SIM B1 minimal sudah berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun,” ucap Ampi

Sementara itu, proses pembuatan SIM dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM(SATPAS) masing-masing daerah, dan untuk mempermudah masyarakat dalam pengisian data yang di perlukan dalam proses pembuatan SIM masyarakat bisa melakukan secara melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI, dengan syarat pemohon harus lolos terlebih dahulu dalam pendaftaran dan registrasi yang tersedia di aplikasi tersebut. Pemohon tetap harus datang ke Satpas terdekat untuk melakukan ujian praktik karena tahapan tersebut wajib dilalui. Adapun kelengkapan Administrasi Persayaratan Penerbitan SIM Peningkatan Golongan A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum:

1. E KTP
2. SIM Lama
3. Surat keterangan Kesehatan dari dokter
4. Surat Keterangan hasil pemeriksaan psikologi dari psikolog.

Untuk Biaya Penerbitan Peningkatan (PNBP) Golongan  A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum : adalah Rp. 120.000,- 
Selanjutnya untuk Kelengkapan Administrasi Persayaratan Penerbitan SIM Baru A dan C yaitu :

1.    E-KTP
2.    Surat keterangan Kesehatan dari dokter
3.    Surat Keterangan hasil pemeriksaan psikologi dari psikolog

PNBP Biaya Penerbitan SIM Baru A dan C :
1.    SIM A = Rp.120.000,-
2.    SIM C = Rp. 100.000,-

Selain itu pemohon juga harus melengkapi kelengkapan Administrasi untuk Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

1.    KTP
2.    SIM Lama 
3.    Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter 
4.    Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi dari Psikolog

dan PNBP Biaya Penerbitan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) adalah Rp. 50.000,-

“Info yang kami sampaikan ini semoga berguna bagi masyarakat dan apabila  masyarakat memerlukan Informasi tentang proses pembuatan SIM maka silahkan menghubungi langsung Call Center atau Media Sosial yang kami miliki dan semua ini sebagai bentuk kami dalam pelayanan kami kepada Masyarakat,” tutup Ampi.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments