Pulang Pisau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa korban Nurmaliza, yang jasadnya ditemukan pada Senin pagi, (12/5/2025), di pinggir Jalan Trans Kalimantan RT.003, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, serta Pasal 181 KUHP tentang Menyembunyikan atau Menghilangkan Mayat.
Rekonstruksi digelar pada Kamis, 26 Juni 2025 dan dilangsungkan di Asrama Polres Pulang Pisau dengan pertimbangan keamanan. Proses tersebut menghadirkan langsung tersangka Alvaro Jordan Zwagiri, yang memeragakan 33 adegan sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Haidir Rahman, S.H, beserta empat anggota timnya, penasihat hukum tersangka Albert Chong, S.H beserta tiga rekannya, penyidik Satreskrim Polres Pulang Pisau, serta pemeran pengganti korban atas nama Wafiq.
Dalam rekonstruksi terungkap bahwa peristiwa kekerasan terjadi pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kamar kos. Bermula dari cekcok, tersangka mengaku sempat ditimpuk HP oleh korban. Tersangka kemudian melakukan serangkaian kekerasan fisik mulai dari tamparan, cekikan, hingga membekap mulut korban. Kekerasan tersebut berujung pada kematian Nurmaliza.
Masih pada tanggal yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka kembali ke lokasi kejadian, mengangkat jenazah korban, dan membuangnya di wilayah Desa Garung. Dua hari kemudian, warga menemukan mayat korban dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., menyatakan bahwa rekonstruksi ini penting untuk menguatkan pembuktian dan memastikan kronologi kejadian sesuai keterangan tersangka dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Proses hukum terhadap tersangka Alvaro Jordan Zwagiri terus berjalan. Ia kini dihadapkan pada ancaman pidana berat atas perbuatannya yang tidak hanya menghilangkan nyawa orang lain, tetapi juga mencoba menyembunyikan jejak kejahatannya.
(Era Suhertini)
0 Comments