KAPUAS - Gara-gara tak dilayani berhubungan badan, seorang suami di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah tega membacok istrinya sendiri hingga dilarikan ke rumah sakit.
Seorang pria berinisial SF warga Desa Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ditangkap Aparat Satreskrim Polres Kapuas karena membacok istrinya berinisial RH. SF tega menganiaya istrinya karena menolak diajak berhubungan badan.
Kejadian kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada minggu tanggal 20 Maret 2021 lalu, di rumah barak Jalan Sare Pulau, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, tempat kedua pasangan suami istri ini tinggal.
Kapolres Kapuas Ajun Komisaris Besar Polisi, Manang Soebeti, dalam konferensi pers di mapolres kapuas jumat 18 Juni 2021 kemarin, menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana kdrt itu, berawal saat pasangan suami istri tersebut bersama temannya mengkonsumsi minuman keras.
Kemudian saat temannya sudah pulang, pelaku yang dalam kondisi mabuk mengajak korban melakukan hubungan suami istri, namun korban menolak. Pelaku kemudian emosi dan membacok korban dengan senjata tajam jenis parang hingga membuat korban mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit Kapuas.
Tersangka SF kemudian ditangkap oleh Aparat Satreskrim Polres Kapuas pada rabu 16 juni 2021 kemarin, di Jalan Insiyur Juanda Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
(Irfansyah)
0 Comments