Bartim

Menyikapi LAHP Ombudsman Atas Nama Warga Bartim Lakukan Sosialisasi Bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)

TAMIANG LAYANG - Menyikapi laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman R.I Nomor : 0037/LM/VIII/ 2019/JKT. Berkaitan dengan jalan eks pertamina, atas nama warga masyarakat Bartim, melakukan sosialisasi yang dihadiri dan bekerjasama dengan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pada hari senin 21 maret 2022, bertempat di desa murutuwu Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur.

Dalam kegiatan tersebut Ketua  Panitia T. Badowo didampingi tokoh masyarakat muhamad. Kornelius, Penghulu Adat Muntu Nyaben, beserta undangan lainya, seperti dinas perhubungan riwut mulajari  dan kordinator  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  Haji Boyamin Saiman dari Jakarta. Juga hadir beberapa tokoh masyarakat,yand I, Mardianto, Ardianto.D.Rado dan Noprioanto.

kepada tamu kehormatan, panitia memasangkan baju adat yang terdiri dari kulit kayu, dan sebilah mandau kepada Haji Boyamin Saiman, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Kepada para awak media Boyamin Saiman mengatakan, akan bersama -  sama mempemperjuangakan  hak - hak masyarakat, dari LAHP OMBUSMAN R.I. terkait adanya maladministrasi, melakukan pemalsuan terkait sertifikat lahan disepanjang jalan eks. Pertamina. Oleh kerenanya Boyamin Saiman, akan melakukan gugatan ke polisian, kerena telah merugikan masyarakat  dan sertifikat itu harus dibatalkan.

Ketua Panitia Sosialisai T. Baduwo mengatakan, dengan adanya laporan akhir hasil pemeriksaan ( LAHP )  Ombudsman menyatakan  maladministrasi, disikapi melalui sosialisasi bersama - sama masyarakat yang merasa dirugikan, untuk berupaya mengambil langkah jalur hukum, kerena ombudsman tidak berwewenang melakukan eksikusi.

(Ahmad Fahrizali / Haji Suriansyah)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments