Kotim

Meski Bukan Lagi Objek Retribusi Pajak, PAD Telekomunikasi Akan Dimaksimalkan

SAMPIT –  Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, retribusi pengendalian menara telekomunikasi bukan merupakan objek retribusi lagi.

Sehingga Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang retribusi pengendalian mena-ra telekomunikasi merupakan salah satu dari jenis retribusi jasa tertentu, tidak lagi dapat diterapkan atau tidak dapat dilakukan pemungutan. Kendati demikian, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor tetap akan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pendirian menara telekomunikasi, melalui pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan retribusi persetujuan bangunan gedung.

“Selain itu, juga dapat diminimalkan melalui perizinannya,” ucap Halikin saat rapat paripurna di kantor DPRD Kotim, Senin 6 Maret 2023.

Sebab, setiap pengurusan perizinan bangunan gedung akan diperlukan persetujuan warga sekitar yang dilakukan oleh subkontraktor dari provider dengan radius setinggi tower tersebut. Serta dengan sepengetahuan RT/RW, Lurah/Kepala Desa, hingga Camat setempat. “Makanya potensi PAD dalam bidang ini masih bisa dimaksimalkan,” jelasnya.
 

(Era Suherti)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments