PALANGKA RAYA - Evaluasi Kinerja Petugas Antar Kerja,Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan selama dua hari, Kamis 3-4 Oktober Di hotel Aurilla, jalan adonis Samad, Palangka Raya , Kamis (3/10/2024).
Sambutan kepala Dinas Nakertran Farid Wardji mengatakan, pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan salah satu yang berperan penting dalam penempatan tenaga kerja.
Lebih lanjut Farid Wardji menjelaskan, petugas antar kerja adalah petugas yang memiliki kompetensi melakukan kegiatan antar kerja dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan antar kerja.
Ia menambahkan, diharapkan melalui kegiatan evaluasi yang akan dilaksanakan pada saat ini dapat memberikan solusi atas permasalahan Ketenaga kerjaan sekaligus meningkatkan kompetensi serta pengetahuan petugas antar kerja di lembaga-lembaga penempatan tenaga kerja dan diharapkan juga pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dapat berperan aktif memberi dukungan serta layanan penempatan tenaga kerja dengan memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam mencari dan memperoleh pekerjaan yang layak bertitik tolak dari hal tersebut maka Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah melalui dana dikonsentrasi tahun 2024 juga melaksanakan dan menganggarkan kegiatan evaluasi kinerja petugas.
Peserta peserta kegiatan ini berasal dari bursa kerja khusus BKK sekolah menengah kejuruan di 14 kabupaten/kota dengan jumlah peserta seluruhnya 29 orang, pelaksanaan metode pelaksanaan kegiatan ini meliputi paparan tanya jawab dan pengisian kuesioner untuk evaluasi.
(Era Suhertini)
0 Comments