PALANGKA RAYA - Nenie Adriati Lambung mengeluarkan permintaan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Palangka Raya agar dapat melakukan pemantauan terhadap wilayah parkir di Palangka Raya. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya praktik jukir liar dan mencegah penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
Permintaan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan dan keluhan masyarakat mengenai adanya jukir liar dan penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan Perda. Nenie Adriati Lambung menekankan pentingnya penegakan hukum dan penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
"Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014, tarif parkir di Palangka Raya telah ditetapkan sebagai berikut: truk gandeng, bus, dan mobil box sebesar Rp 10.000. kendaraan roda tiga dan sejenisnya sebesar Rp 2.500. sepeda motor roda dua sebesar Rp 2.000. gerobak dan becak sebesar Rp 1.000. Penarikan tarif parkir di atas ketentuan ini harus ditindak tegas," katanya.
Nenie menekankan pentingnya Dishub Palangka Raya untuk melakukan pemantauan secara rutin terhadap wilayah parkir di seluruh kota. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencegah praktik jukir liar yang merugikan masyarakat.
Ketua DPC PDIP Palangka Raya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemui adanya jukir liar atau penarikan tarif parkir yang tidak sesuai.
(Deddi)
0 Comments