PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Norhaini berharap kebijakan pelonggaran pemakaian masker yang diumumkan pemerintah pusat tidak membuat masyarakat, terutama siswa siswi di sekolah abai untuk menjalankan protokol kesehatan (Prokes).
“Kita mengapresiasi yang sudah diumumkan Bapak Presiden terkait pelonggaran pemakaian masker di luar ruangan. Meski demikian, dalam pembelajaran tatap muka di ruang kelas, maka kebiasaan menjalankan Prokes yang sudah terbentuk di masa pandemi harus tetap dilakukan,” ungkap Norhaini, Senin 30 Mei 2022.
Prokes yang standar dilakukan itu sebut dia diantaranya tetap memakai masker di dalam ruangan dan dikerumunan. Mencuci tangan dan penggunaan hand sanitizer, serta kewajiban dari sekolah untuk memastikan ruang belajar dalam kondisi bersih dan steril. Dengan tetap menjalankan standar prokes, ia yakin akan meminimalisir terjadinya penularan penyakit lain yang kemungkinan akan muncul. Termasuk mencegah adanya kasus penyakit hepatitis anak.
“Tak kalah penting kami menekankan untuk terus menggencarkan program vaksinasi ke sekolah-sekolah, hingga bisa mencapai seratus persen,”tukas Norhaini. Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pelonggaran penggunaan masker di tengah tren Covid-19 yang semakin membaik. Adapun adanya pelonggaran penggunaan masker itu diputuskan usai laporan kasus harian Covid-19 pasca lebaran tercatat menurun.
“Namun Presiden mengingatkan bagi mereka yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan naik transportasi publik, maka wajib memakai masker,” pungkas Norhaini.
(Deddi)
0 Comments