Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang mencuat di Purwokerto, Jawa Tengah. OJK mengimbau seluruh masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut guna mempercepat proses penanganan dan perlindungan bagi para korban.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku mengalami kerugian akibat investasi yang diduga dijalankan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto. Sejumlah korban bahkan terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari bank untuk mengikuti investasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, OJK melalui fungsi pelindungan konsumen telah memanggil jajaran Direksi Bank Mantap pada Kamis (4/6/2026) untuk meminta penjelasan terkait kasus yang meresahkan masyarakat tersebut. OJK juga meminta pihak bank melakukan investigasi menyeluruh guna mengidentifikasi jumlah korban serta total nilai kerugian yang ditimbulkan.
Selain itu, OJK meminta Bank Mantap memberikan pendampingan kepada para nasabah yang terdampak. OJK juga tengah menelusuri informasi mengenai kemungkinan adanya korban dari nasabah bank lain di wilayah Purwokerto.
Sebagai langkah percepatan penanganan, OJK akan segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Posko ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang menjadi korban untuk menyampaikan laporan dan memperoleh pendampingan yang diperlukan.
Tidak hanya itu, OJK juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
Di tengah maraknya penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis.
Prinsip Legal berarti memastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas yang berwenang. Sementara prinsip Logis mengharuskan masyarakat menilai secara rasional tingkat keuntungan yang ditawarkan dan mewaspadai janji keuntungan tinggi tanpa risiko.
Masyarakat yang merasa menjadi korban atau membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kontak Konsumen OJK 157, layanan WhatsApp 0811-5715-7157, Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen OJK (APPK), maupun Kantor OJK terdekat.
OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal dan mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban penipuan berkedok investasi.
(Era Suhertini)
0 Comments