Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo itu menjadi awal pelaksanaan penilaian Ombudsman Republik Indonesia terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang disampaikan Wakil Gubernur, Edy Pratowo menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat. Karena itu, setiap penyelenggara pelayanan wajib memberikan layanan yang profesional, cepat, mudah diakses, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Menurut Edy, penilaian yang dilakukan Ombudsman RI bukan sekadar untuk memenuhi indikator administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam mencegah terjadinya maladministrasi, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar mendukung penuh proses penilaian dengan bersikap kooperatif, terbuka, dan transparan, serta menjadikan setiap catatan dan rekomendasi Ombudsman sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rachmawati Rasahan, menjelaskan bahwa penilaian opini maladministrasi merupakan bagian dari strategi pencegahan Ombudsman agar penyelenggara pelayanan publik terus meningkatkan kualitas layanannya.
Menurut Syafrida, tujuan utama penilaian tersebut bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan membangun sistem pencegahan sehingga pelayanan publik semakin prima dan masyarakat memperoleh pelayanan yang sesuai dengan standar.
Ia menjelaskan, penilaian tahun 2026 mencakup tiga instrumen utama, yakni kepatuhan terhadap pelaksanaan produk Ombudsman berupa tindakan korektif dan rekomendasi, penilaian langsung dari masyarakat melalui wawancara tingkat kepuasan layanan, serta evaluasi terhadap aspek input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Oleh karena itu, Ombudsman RI berharap seluruh instansi dapat memberikan dukungan penuh kepada tim penilai dengan menyediakan data yang diperlukan serta membuka akses bagi pelaksanaan wawancara di lapangan agar proses penilaian berjalan optimal.
"Kami berharap seluruh instansi dapat berkolaborasi secara terbuka dengan tim Ombudsman. Hasil penilaian nantinya diharapkan menjadi umpan balik untuk memperkuat budaya perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Syafrida.
Dalam kesempatan tersebut, Syafrida juga mengapresiasi perkembangan Kota Palangka Raya yang dinilainya semakin tertata dan nyaman. Menurutnya, kemajuan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Senada dengan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah, R. Biroum Bernardianto, berharap penilaian ini mampu mendorong peningkatan kualitas penyelesaian pengaduan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap penilaian Ombudsman RI ini menjadi momentum untuk memperkuat budaya pelayanan publik yang berintegritas, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah R. Biroum Bernardianto, serta diikuti secara virtual oleh Forkopimda, instansi vertikal, dan kepala perangkat daerah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
(Era Suhertini)
0 Comments