PANGKALAN BUN -Untuk menekan angka penyebaran covid 19 dan umicron di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang mulai meningkat kasusnya hingga mencapai 92 orang. Tim operasi yustisi gabungan, rabu 23/02/2022 kembali memperketat masuknya orang dari luar daerah dan memberikan sosialisasi serta membagikan masker kepada pengguna jalan yang kebetulan, melintas menggunakan masker yang terlihat kotor, atau bukan masker medis yang dianjurkan oleh pemerintah.
Bahkan petugas gabungan yang melakukan operasi yustisi, di pasar, indrasari kelurahan baru, terpaksa harus memberhentikan kendaraan dan memberikan sangsi kepada, pengguna jalan yang sengaja tidak menggunakan masker.
8 pelanggar protokol kesehatan terkena sangsi denda sebesar, 50 ribu rupiah dan menandatangani surat peryataan akibat, tidak menggunakan masker. Hal seperti itu sering kali tidak, diindahkan warga, pengguna kendaraan padahal operasi, yustisi setiap hari dilakukan sebanyak 3 kali pada pagi, sore dan malam hari, tanpa libur.
(Rudi Bintoro)
0 Comments