P. Raya

Ketua DPRD Kota Palangkaraya : Pelaku usaha taati SE Wali kota Palangkaraya

PALANGKA RAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kini telah memasuki level 3. Hal tersebut lantaran tingginya lonjakan angka terkonfirmasi positif covid-19 di Kalimantan Tengah terutama di wilayah Kota Palangkaraya. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangkaraya Sigit Karyawan Yunianto meminta para pelaku usaha taati kebijakan aturan SE walikota terbaru.

Tingginya lonjakan angka terkonfirmasi positif covid19 setiap harinya, membuat wilayah kota Palangkaraya kembali menerapkan ppkm level 3. Hal tersebut tertuang pada pedoman surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menetapkan 4 wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah untuk menerapkan PPKM Level 3.  Disebutkan pada Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022, PPKM Level 3 berlaku di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Katingan dan Kota Palangka Raya.

Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K. Yunianto meminta kepada seluruh para pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang tertuang dalam kebijakan penerapan PPKM Level 3 pada surat edaran baru walikota.

Politisi PDIP itu menilai, kebijakan PPKM level 3 dan relaksasi yang diberikan pemerintah daerah terkait jam operasional kepada seluruh para pelaku usaha sudah dipertimbangkan secara matang dan masyarakat diharapkan dapat menerimanya untuk mencegah penyebaran covid19.

 

(Surya Adi Winata)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments