Barsel

Optimalkan Pemberlakuan Produk Hukum Daerah, Raden Sudarto Mendorong Sosialisasi Perda 2023

BUNTOK – Pentingnya efektivitas pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) di tengah masyarakat. Hal tersebut dikemukakan H Raden Sudarto, selaku anggota DPRD Kabupaten Barsel, Pada Kamis, 19/10/2023, Sudarto menyatakan bahwa Perda yang baik adalah yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kondisi mereka dan mampu meningkatkan kesejahteraan.

Menurutnya di tahun 2023 sudah saatnya perda tersebut segera disosialisasikan dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Ia menyarankan sosialisasi dapat dilakukan melalui damang kepala adat sebagai ujung tombak penegakan hukum di tengah masyarakat. Sudarto mengacu pada Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2004, yang mengharapkan penyebarluasan Perda kepada seluruh masyarakat luas.

"Semua peraturan daerah yang telah diundangkan harus ditaati dan dijalankan oleh seluruh masyarakat sesuai aturan pemerintah," tambah Sudarto. Tujuan penyebarluasan Perda adalah agar masyarakat memahami isi dan maksud peraturan daerah untuk mendukung pembangunan daerah. "Masyarakat perlu memahami lebih dalam mengenai peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya lugas.

(Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments