Sosial

Optimalkan Perdagangan, Kemendag Dorong Pelaku UMKM Perluas Pangsa Pasar Di Kawasan ASEAN

DEPOK - “Pelaku UMKM Indonesia memiliki peluang besar untuk memperluas pangsa pasar di kawasan ASEAN. Hal itu juga karena Indonesia merupakan negara dengan sistem niaga elektronik/niaga-el (eCommerce) paling maju di kawasan ASEAN,” ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono saat Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion) yang mengangkat tema ‘Integrasi E-Commerce oleh UMKM’, Depok, Selasa, 20 April 2021.  Kementerian Perdagangan terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil,  dan menengah (UMKM) Indonesia untuk memperluas pangsa pasar di ASEAN melalui sistem elektronik di kawasan ASEAN. Direktur Perundingan ASEAN Kemendag, Antonius Yudi Triantoro mengatakan, FGD ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar pandangan mengenai hasil perundingan ASEAN Agreement on E-Commerce. “Kami berharap FGD ini juga dapat menstimulasi partisipasi aktif UMKM Indonesia dalam pemanfaatan ASEAN Agreement on E-Commerce. Sehingga, dapat meningkatkan peran pelaku usaha dalam era digital, meningkatkan perekonomian nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Yudi. Selain itu, Kemendag juga mendorong keikutsertaan para pelaku UMKM dalam kegiatan ASEAN Online Sale Day (AOSD) 2021, sebagai upaya promosi niaga-el di kawasan ASEAN yang akan berlangsung pada 8 Agustus 2021, bertepatan dengan peringatan hari lahir ASEAN. Kementerian Perdagangan mendorong pelaku UMKM Indonesia untuk memperluas pangsa pasar, khususnya di kawasan ASEAN dan berharap dukungan kebijakan dari Pemerintah di antaranya melalui kemudahan izin ekspor bagi produk UMKM melalui E-Commerce, edukasi tentang peraturan impor di negara tujuan ekspor, dan fasilitasi biaya logistik. “Kami siap mendukung penuh pelaku UMKM agar dapat berpartisipasi aktif dalam transaksi perdagangan melalui niaga-el di kawasan ASEAN,” imbuh pemilik Goorita.com Yuwono Wicaksono.

 

 

(Infokabinet/Yustinus Tenung)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments