Kapuas

Pansus Dua DPRD Kapuas Godok Raperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

KAPUAS -  Panitia khusus atau Pansus Dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menggelar rapat membahas rancangan peraturan daerah atau raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat pada, Kamis 25 April 2024.

Rapat pembahasan rancangan peraturan daerah atau raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat berlangsung di ruang rapat gabungan komisi dipimpin Anggota DPRD Kapuas, Darwandie. Dihadiri kepala organisasi perangkat daerah terkait. 

Ditemui usai rapat, Anggota DPRD kapuas,darwandi, mengatakan rancangan peraturan daerah ini memang merupakan regulasi baru yang diajukan oleh eksekutif untuk dibahas secara bersama.

Pada intinya kata Darwandie, dengan regulasi ini adanya pengakuan lebih lanjut terkait dengan posisi masyarakat hukum adat setempat, baik itu secara kelembagaan, perseorangan maupun pengelolaan kawasan. Termasuk juga hak kepemilikan tanah dan lain sebagainya.

Sehingga lanjut legislator dari Partai Persatuan Pembangunan ini, ke depan diharapkan daerah ini memiliki kawasan-kawasan yang mendapatkan perlindungan hukum. Baik itu secara kelembagaan, masyarakat secara personal dan kemudian juga lembaga-lembaga lain ditingkat masyarakat.

 

(Irfansyah/Yayan Wahyudi)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments