BUNTOK - Rapat Paripurna ke 12 masa persidangan ke 3 tahun sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Selatan tentang persetujuan bersama antara Pejabat Bupati Barito Selatan terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 pada Selasa 5 September 2023.
Penjabat Bupati Barito Selatan, Dr. H. Deddy Winarwan, M.SI. Dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan peng-hargaan setinggi – tingginya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan atas kordinasi yang antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Barito Selatan. Sehingga Raperda perubahan APBD -p tahun anggaran 2023 dapat di setujui bersama.
Bahwa nantinya selaku Penjabat Bupati Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, melalui BPKAD akan menyampai-kan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2023 tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk di evaluasi selama 15 hari sejak di terima.
Begitu setelah dievaluasi dan ditetapkan, maka Pemerintah Daerah, melalui tim anggaran pemerintah daerah menyampaikan ke badan anggaran DPRD Kabupaten Barito Selatan.
H. Deddy Winarwan berharap, dengan dasar persetujuan bersama perubahan APBD tahun anggaran 2023, maka pemerintah kabupaten Barito Selatan bisa memenuhi kriteria penilaian dalam MCP KPK akan menjadi penilaian kinerja pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Di tempat yang sama Farid Yusran Ketua DPRD Barito Selatan selaku piminan sidang rapat paripurna ke 12 masa persidangan ke 3 tahun sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Selatan tentang persetujuan bersama DPRD Barito Selatan dan Penjabat Bupati Barito Selatan atas Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 bahwa kegiatan yang dilaksanakan adalah tahapan dari pembahasan pembuatan APBD Barito Selatan yang mana mekanismenya sama dengan APBD Murni.
(Ary Mampas)
0 Comments