P. Raya

Paripurna ke-2, agenda Laporan LKPJ

PALANGKA RAYA - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke- 2 Masa Persidangan II yang dilaksanakan di ruang rapat gedung DPRD provinsi KalTeng pada Jum’at (21/5/21) pukul 09.00 WIB.  Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng H Abdul Razak, serta dihadiri dari pihak eksekutif, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan Habib Ismail Bin Yahya. Adapun agenda rapat diantaranya adalah pembacaan rekomendasi DPRD Provinsi Kalteng tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng akhir tahun anggaran 2020 dan sambutan Gubernur Kalteng atas keputusan DPRD Kalteng terhadap LKPJ Gubernur Kalteng Tahun Anggaran 2020.

“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalteng akhir tahun 2020 telah dibahas pada rapat internal DPRD Kalteng pada tanggal 7 Mei 2021 sekaligus membentuk tim pembahasan,” ucap H. Abdul Razak. Sementara itu dalam rekomendasi DPRD Provinsi Kalteng yang dibacakan oleh Bryan Iskandar  menyampaikan bahwa, dalam prosesnya pembahasan dilakukan pada rapat-rapat kerja untuk menerima saran dan masukan yang berkembang terkait materi LKJP.

“Tim yang dibentuk telah melaporkan hasil pembahasan LKJP tersebut dalam rapat gabungan serta diterima dan disetujui oleh seluruh fraksi dan menjadi keputusan DPRD Provinsi Kalteng,” ucap Bryan. Sementara itu Gubernur Kalteng dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalteng, atas rekomendasi yang diberikan terkait LKPJ Gubernur Kalteng tahun anggaran 2020.

“Semua saran, masukan dan koreksi dalam rekomendasi tersebut tentunya sangat bermanfaat dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan provinsi Kalteng,” ucap Gubernur. Pihaknya juga menyambut baik rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD Provinsi Kalteng dan akan menindaklajuti serta menyampaikan tanggapan atas jawaban berdasarkan rekomendasi tersebut.

(Deddi)

PALANGKA RAYA - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke- 2 Masa Persidangan II yang dilaksanakan di ruang rapat gedung DPRD provinsi KalTeng pada Jum’at (21/5/21) pukul 09.00 WIB.  Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng H Abdul Razak, serta dihadiri dari pihak eksekutif, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan Habib Ismail Bin Yahya. Adapun agenda rapat diantaranya adalah pembacaan rekomendasi DPRD Provinsi Kalteng tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng akhir tahun anggaran 2020 dan sambutan Gubernur Kalteng atas keputusan DPRD Kalteng terhadap LKPJ Gubernur Kalteng Tahun Anggaran 2020.

“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalteng akhir tahun 2020 telah dibahas pada rapat internal DPRD Kalteng pada tanggal 7 Mei 2021 sekaligus membentuk tim pembahasan,” ucap H. Abdul Razak. Sementara itu dalam rekomendasi DPRD Provinsi Kalteng yang dibacakan oleh Bryan Iskandar  menyampaikan bahwa, dalam prosesnya pembahasan dilakukan pada rapat-rapat kerja untuk menerima saran dan masukan yang berkembang terkait materi LKJP.

“Tim yang dibentuk telah melaporkan hasil pembahasan LKJP tersebut dalam rapat gabungan serta diterima dan disetujui oleh seluruh fraksi dan menjadi keputusan DPRD Provinsi Kalteng,” ucap Bryan. Sementara itu Gubernur Kalteng dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalteng, atas rekomendasi yang diberikan terkait LKPJ Gubernur Kalteng tahun anggaran 2020.

“Semua saran, masukan dan koreksi dalam rekomendasi tersebut tentunya sangat bermanfaat dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan provinsi Kalteng,” ucap Gubernur. Pihaknya juga menyambut baik rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD Provinsi Kalteng dan akan menindaklajuti serta menyampaikan tanggapan atas jawaban berdasarkan rekomendasi tersebut.

 

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments