Puruk Cahu – Pertemuan antara DPRD Kabupaten Murung Raya dengan audiensi dari aliansi penambang emas lokal dan pengusaha pembeli emas di kabupaten setempat.
Bertempat di Kantor DPRD itu, dalam audiensi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mura, bersama Wakil Bupati Kabupaten Mura, serta dihadiri perwakilan Polres Mura dan TNI setempat yang ada.
Dilaksanakan Audiensi itu karena pihak aliansi penambang emas lokal Kabupaten Mura meminta kejelasan berkaitan dengan wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Murung Raya akan ditempatkan di wilayah mana.
Rabu (31/08/2022), Kami jelaskan jika saat ini pemerintah Kabupaten Mura bersama DPRD Mura sedang memproses izin pertambangan rakyat atau IPR berdasarkan ketentuan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM yang nanti menjadi pedoman bagi Pemerintah dan DPRD Kabupaten Mura untuk membuat Peraturan Daerah tentang wilayah penambangan rakyat atau WPR,” jelasnya.
Jika masyarakat yang berprofesi sebagai penambangan emas lokal di wilayah Kabupaten Mura ini meminta kejelasan dan kepastian berkaitan dengan wilayah untuk dijadikan tambang rakyat, sehingga kedepan ketika masyarakat tersebut melakukan penambangan emas, juga sudah memiliki dasar Hukum.
Untuk iyu marilh sama-sama kita kawal prosesnya, biar segera ada kepastian wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Mura akan ditempatkan dimana yang tentu nanti akan bisa dibuat Perdanya juga” pungkasnya.
(Ady Natha)
0 Comments