Kotim

PBS Gunakan Jalan Pemerintah Diminta Taati Aturan

Sampit – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo  usai melakukan sidak terkait penggunaan jalan pemerintah oleh perusahaan beberapa waktu lalu menekankan agar PBS baik itu perkebunan atau pertambangan yang melakukan pinjam pakai jalan milik pemerintah diminta memperhatikan ketentuan dan peraturan yang ada. Hal itu perlu dilakukan agar kedepan tidak menimbulkan permasalahan.

“Kepada investor yang melakukan pinjam pakai kepada aset pemerintah harus memiliki izin, paling tidak kepada pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas  dan kewenangan penyelenggara jalan tersebut. Tidak kalah penting harus ada rambu pertunjuk berkendara,” kata Handoyo.

Diketahui, Komisi IV DPRD Kotim pekan ini mengunjungi sejumlah investasi yang ditengarai bersinggungan dengan pemanfaatan jalan milik desa ataupun kabupaten. 

Kalangan dewan menekankan kewajiban perusahaan yang harus memikirkan jalan khusus, apalagi regulasi untuk hal tersebut sudah ada dituangkan melalui peraturan daerah. Mengingat itu merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada alasan nanti ketika kewajiban itu harus dilaksanakan investasi mengakui tidak siap.

Meski demikian, Handoyo juga mengakui ada jalan pemerintah yang dimanfaatkan perusahaan terpelihara dengan baik. Namun dari sejumlah catatan pihaknya masih menemukan oknum perusahaan yang  cuek dengan kondisi jalan yang mereka gunakan.

(Huma Betang)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments