SAMPIT - Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera menindaklanjuti hasil temuan terkait penggunaan jalan pemerintah oleh perusahaan besar swasta (PBS) di wilayah Kotim, yakni PT Sinar Jaya Inti Mulia (SJIM) di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang dan Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group di Kecamatan Cempaga Hulu.
Dalam waktu dekat, anggota Komisi yang membidangi permasalahan ini, akan segera bertolak ke Jakarta, untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terkait hasil temuan terhadap jalan yang berstatus aset daerah digunakan pihak perusahaan besar swasta (PBS) untuk mengangkut hasil kebun kelapa sawit.
Demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M. Kurniawan Anwar, Selasa (29/3/2022). Kurniawan menegaskan, penggunaan jalan umum oleh pihak perusahaan perkebunan atau pertambangan yang berstatus aset daerah, harus memiliki izin pinjam pakai, yang diterbitkan oleh Bupati.
“Sudah seharusnya memiliki izin pinjam pakai. PBS yang memiliki izin saja harus patuh terhadap peraturan dan ketentuan,”ujar politisi PAN ini.
Kurniawan menambahkan, setidaknya ada dua aturan yang menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan dan Perda Kotim No 8 tahun 2013.
“Dalam aturan itu juga tertuang sanksi berupa denda dan pidana bagi pihak perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan, ” kata Kurniawan.
(Huma Betang)
0 Comments