PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Kalimantan Tengah Arton S. Dohong didampingi Sekretaris Sigit K. Yunianto mengumumkan kemenangan partainya dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020, lalu. Di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sendiri, Pilkada dilaksanakan di tingkat Provinsi untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memilih Bupati/Wakil Bupati Kotawaringin Timur. “Kita sudah melihat berbagai hasil Quick Count yang disiarkan berbagai station TV. Kita juga bisa bisa mengikuti hasil input cepat SIREKAP melalui situs KPU. Dari berbagai hasil hitung cepat tersebut menunjukkan hasil yang sama,” ucapnya. Ia menyebut, DPD PDI Perjuangan juga melakukan perhitungan terhadap semua form C Hasil KWK yang dikumpulkan oleh para saksi. “Hasil Real Count yang kami lakukan tidak berbeda dengan hasil Quick Count yang telah dirilis oleh berbagai lembaga survei. Hasilnya adalah bahwa Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung oleh PDI Perjuangan dan partai koalisi, yakni pasangan H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo telah memperoleh mandat untuk memimpin Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan Real Count yang kami lakukan, Pasangan H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo berhasil meraup suara sebanyak 51,89 persen,” urainya. Arton mengatakan, merasa bersyukur bahwa Calon Gubernur/Wakil Gubernur yang diusung oleh PDI Perjuangan bersama partai-partai koalisi yang lain ternyata diterima oleh masyarakat Kalimantan Tengah. “Kami menyadari bahwa ada perhitungan lain – baik quick count maupun real count – yang berbeda hasilnya dengan yang kami lakukan. Kami berpendapat bahwa hal seperti ini wajarwajar saja. Semua pihak, sah-sah saja untuk mempublikasikan hasil perhitungannya sendiri. Hal ini juga terjadi di tempat lain. Di mana-mana. Bahkan di negara besar seperti Amerika Serikat,” ulasnya. Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 ini berlangsung di 6.045 TPS di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, sementara di Kabupaten Kotawaringin Timur, Pilkada terlaksana di 894 TPS. Secara umum pelaksanaan Pilkada Serentak kali ini dapat berjalan dengan lancar, tertib dan tetap memenuhi protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. “Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh KPPS yang dibantu oleh masyarakat. Kita mengetahui, bahwa hari ini ada beberapa wilayah yang dilanda angin rebut. Banyak bangunan TPS yang rusak dan roboh karenanya, namun semua permasalahan itu bisa segera diatasi dan proses pemungutan dan perhitungan suara tetap dapat dilaksanakan dengan baik sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020,” papar Arton didampingi Sigit, dalam pers rilisnya, di kantor PDIP, Jalan Ir Soekarno, Jumat (11/12). Sementara untuk Kotim, hasil Quick Count oleh Lembaga Survei Indonesia menyatakan bahwa H. HALIKINOR – IRAWATI (HARATI) pasangan Bupati/Wakil Bupati yang diusung PDI Perjuangan beserta mitra koalisi akan memenangkan Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan perolehan suara 34 persen . Berdasarkan hasil Real Count dari data C Hasil KWK yang dikumpulkan para saksi dari PDI Perjuangan, ternyata pasangan HARATI memperoleh suara 49,185 suara atau 33.90 persen Dengan demikian HARATI telah memperoleh amanah dari rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai Bupati/Wakil Bupati Kotawaringin Timur yang akan datang. Ia menyebut DPD PDI Perjuangan telah mempersiapkan saksi di seluruh TPS, hingga berhasi merekam berbagai kejadian penting yang terjadi di setiap TPS. Data-data tersebut selanjutnya diolah secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan oleh para Pengurus Anak Cabang (PAC), tingkat kabupaten/kota dan ditingkat provinsi. Ia mengaku, pihaknya masih menemukan beberapa pelanggaran, misalnya di TPS 07 Kelurahan Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, KPPS tidak mau memberikan form C Hasil KWK, dimana hal ini bertentangan dengan pasal 55 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020. Di beberapa TPS lain di Kabupaten Barito Timur, form C Hasil KWK semula juga tidak diberikan, namun setelah diberikan penjelasan, akhirnya KPPS memberikan form C Hasil KWK kepada saksi. Ada beberapa TPS yang menghambat penyerahan C Hasil KWK. Di Kecamatan Gunung Timang (Barito Utara), TPS 01 Desa Baturaya, Ketua KPPS hanya membuat 1 (satu) Salinan C Hasil sehingga para saksi tidak diberikan form C Hasil KWK. Hal ini bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 pasal 55 yang menyatakan bahwa KPPS wajib menyampaikan satu rangkap formulir Model C. Hasil Salinan-KWK kepada Saksi, dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS pada hari Pemungutan Suara. “Terbukti bahwa ketika proses rekap di tingkat PPK terjadi kesulitan karena tidak ada dokumen yang dapat dijadikan acuan. Dan ini semua menjadi catatan kami,” jelasnya. Kesalahan lain yang masih ditemukan adalah kesalahan dalam pengisian form C Hasil KWK, dimana jumlah surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah pemilih. Berbeda juga dengan perolehan suara pasangan calon. Kami berpendapat bahwa ada beberapa KPPS yang belum memahami dengan baik Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020. “Kami memberikan tanda pada TPS-TPS yang demikian itu untuk kita konfirmasi pada saat Rekapitulasi Perhitungan Suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau di tingkat selanjutnya. Pada kesempatan ini kami akan memberikan laporan kepada seluruh masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah tentang pelaksanaan Pilkada Serentak yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020 yang lalu,” pungkasnya.
(JJ)
0 Comments